Solo — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo melakukan tindakan penagihan aktif kepada enam wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari keenam wajib pajak yang mencapai Rp 8,2 Miliar.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak,” kata Kepala KPP Madya Solo, Guntur Wijaya Edi, Minggu (20/2).
Ia menegaskan tindakan tegas itu dilakukan dengan penyitaan atas aset yang mereka punya. Aset yang disita itu berupa delapan unit kendaraan bermotor.
“Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN (Juru Sita Pajak Negara) KPP Madya Solo bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap,” kata dia.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 15 Februari sampai 17 Februari. Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).