Rabu, Juni 7, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Nunggak Pajak Rp 8,2 Miliar, KPP Solo Sita Aset Delapan Unit Kendaraan

Muhammad Ismail by Muhammad Ismail
20 Februari 2022 | 16:08
in Kota, Solo dan Sekitar

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo melakukan penyitaan aset penunggak pajak (M.Ismail)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo melakukan tindakan penagihan aktif kepada enam wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari keenam wajib pajak yang mencapai Rp 8,2 Miliar.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak,” kata Kepala KPP Madya Solo, Guntur Wijaya Edi, Minggu (20/2).

BacaJuga

Aset Pabrik Pengolahan Mete di Wonogiri Disita Satgas BLBI

Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Jateng Sita Aset Tanah Wajib Pajak di Solo

12.678 Peserta Menunggak, Besaran Tagihan BPJS Kesehatan Tembus Rp 2,3 Miliar

Ia menegaskan tindakan tegas itu dilakukan dengan penyitaan atas aset yang mereka punya. Aset yang disita itu berupa delapan unit kendaraan bermotor.

“Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN (Juru Sita Pajak Negara) KPP Madya Solo bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap,” kata dia.

Ia mengatakan penyitaan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 15 Februari sampai 17 Februari. Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Kantor Pelayanan PajakKPP MadyaKPP PratamapenagihansitaTunggakanWajib Pajak

Previous Post

Upacara Melasti di Umbul Geneng Dilaksanakan Terbatas dengan Prokes Ketat

Next Post

Kemenangan Atas Persiraja Jadi Modal Persebaya di Laga Berikutnya

Muhammad Ismail

Muhammad Ismail

Berita Terkait

Aset Pabrik Pengolahan Mete di Wonogiri Disita Satgas BLBI

9 Maret 2023

Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Jateng Sita Aset Tanah Wajib Pajak di Solo

20 Oktober 2022

12.678 Peserta Menunggak, Besaran Tagihan BPJS Kesehatan Tembus Rp 2,3 Miliar

10 Agustus 2022

Tolak Pasang Tapping Box, Rumah Makan Ini Ditutup Permanen

23 Maret 2022

Gegara Menunggak Rp 8,6 Miliar, KPP Solo Blokir Rekening Wajib Pajak

7 Maret 2022

Juru Sita Amankan Tiga Truk Milik Perusahaan Penunggak Pajak di Klaten

29 Oktober 2021
Next Post

Kemenangan Atas Persiraja Jadi Modal Persebaya di Laga Berikutnya

Terkini

Bareskrim Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk di Karanganyar

Distribusi Pupuk Subsidi Karanganyar Dikawal Mabes Polri

7 Juni 2023
Samsung Galaxy F54 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Samsung Galaxy F54 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

7 Juni 2023
Puluhan Lurah Kota Solo Dapat Motor Dinas Baru

Puluhan Lurah Kota Solo Dapat Motor Dinas Baru

7 Juni 2023
Warga Grogol Keluhkan Bau Limbah Pabrik yang Dibuang ke Sungai

Warga Grogol Keluhkan Bau Limbah Pabrik yang Dibuang ke Sungai

7 Juni 2023
Tiga Proyek Strategis di Sukoharjo Disidak, Salah Satunya Pembangunan GOR

Tiga Proyek Strategis di Sukoharjo Disidak, Salah Satunya Pembangunan GOR

7 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved