Timlo.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menangani lebih lanjut penemuan seekor hiu paus di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (17/2) lalu.
Bangkai ikan berukuran 7,4 meter itu ditenggelamkan di laut menggunakan pemberat berupa karung pasir dengan cara dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan. Ikan yang dilindungi Undang-Undang itu didapati mati karena terjerat oleh alat tangkap ikan berupa jaring pukat.
“Tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) NTT telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk tata pelaksanaan penanganan yang dapat dilakukan terhadap hiu paus tersebut. Tim gabungan terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam keterangannya, Senin (21/2), mengutip dari laman infopublik.
Yudi menerangkan, dari hasil pengamatan di lokasi, Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan. Ikan ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan. Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati. Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai.
Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter. Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.