Timlo.net — Mahkamah Agung (MA) mengklaim, di tahun 2021 telah berkontribusi Rp 21 triliun lebih kepada negara.
Kotribusi tersebut diperolah dari jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya
Hal itu diungkapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, saat memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Selasa (22/2).
Ketua MA menyebutkan, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 21.995.131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah).
Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp 51.905.031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).