Solo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji dari subsidi dan dijual dengan harga nonsubsidi. Kasus pengoplosan elpiji ini berhasil dibongkar dan menangkap seorang tersangka berinisial SR alias JN (45) yang ditangkap di Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Modus pelaku menyuntikkan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 Kg jenis melon ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Dari praktik ini, pelaku bisa mengambil banyak keuntungan,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (23/2).
Dikatakan, tabung-tabung gas tersebut disuntikkan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah proses penyuntikan, dilakukan penimbangan dan selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp 120.000-Rp 125.000.
“Harga tersebut lebih murah di pasaran, sehingga masyarakat tertarik membeli elpiji dari pelaku,” kataI rjen Ahmad Luthfi.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (15/2), setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar ada penyuntikan gas elpiji.