Timlo.net – Pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Kamis (24/2).
Melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo menilai Gus Yaqut diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurut Roy Suryo, pernyataan Gus Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
“Saya konfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI/Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA. InsyaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR !.” cuit Roy Suryo, dikutip Timlo.net, Kamis (24/2).

Cuitan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mendapat respon beragam dari warganet. Banyak yang memberikan tanggapan di kolom komentar.