Klaten — AW (49) warga Pucang Sawit Rt 003/006, Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, diringkus polisi karena mencuri satu unit laptop, Rabu (23/2). Tindak pidana pencurian terjadi di rumah Danu Catur Utama (26), warga Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiringi, Klaten.
Kapolsek Juwiring AKP Sumardi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian laptop, yang masih di kediaman korban. “Telah terjadi pencurian di Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring pada hari Rabu (23/2) pukul 09.00 WIB dengan hasil satu buah laptop,” katanya.
Kronologis kejadian, pada Rabu (23/2), pelaku melihat rumah pintu rumah korban terbuka, sehingga timbul niat masuk dan mengambil laptop yang ada di atas meja Saat keluar, pemilik rumah tahu dan mengejar pelaku hingga 10 meter. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Anggota Polsek Juwiring mendapat informasi terkait adanya tindak pencurian langsung menindak lanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sudah kami amankan ke Polsek Juwiring guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.