Selain meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda NC 110 CC dan Satu buah laptop merek ACER Aspire A514-51.
AW (49) mengaku, pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena kerjaan jadi juru parkir (Jukir) di Pasar Gede sepi.
“Jadi tukang parkir di Pasar Gede, saya baru sekali mencuri, untuk makan sehari-hari,” katanya.
Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Page 2 of 2
Editor : Marhaendra Wijanarko