Klaten — Ismail (47), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang terdampak proyek jalan tol Yogya-Solo, menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Alasannya, Uang Ganti Rugi (UGR) tanahnya yang semula ditetapkan Rp 2 miliar direvisi menjadi Rp 74 juta.
Agus Harsono SH selaku kuasa hukum Ismail, menjelaskan, dalam perkara itu Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten cq Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan selaku tergugat 1. Tergugat 2 Kepala Kantor Jasa Penilai Publik, dan tergugat 3 Direktur PT Jogja Solo Marga Makmur.
“Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Sebagai tergugat dalam surat kami ada tiga pihak,” jelas Agus Harsono, usai mendaftarkan gugatan ke PN Klaten, Rabu (23/2) sore.
Ditambahkan, tergugat 2 sebelumnya telah mengeluarkan penetapan nilai ganti rugi tanah kliennya tersebut Rp 2.067.220.480. Nilai itu berdasarkan pasal 69 ayat 4 PP 19/ 2021 sudah bersifat final.
“Klien kami adalah pemilik sah sebidang tanah SHM no 150 di Desa Pepe seluas 54 meter 2,” papar Agus Harsono.