Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Pertashop Menjamur, Disdag Sasar Tera Alat Ukur Penjualan BBM

MG 001 by MG 001
1 Maret 2022 | 23:57
in Solo dan Sekitar, Umum
Pertamina Bangun Pertashop SPBU Mini di Solo dan Sekitar

Pertashop SPBU mini di Tawangmangu, Karanganyar. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop UKM) berencana mengklarifikasi langsung ke PT Pertamina perihal maraknya pendirian pertashop di wilayah Kabupaten Karanganyar. Setelah itu, seluruh pertashop bakal dilakukan tera terhadap alat ukur penjualan BBM.

Sekadar tahu, pertashop adalah lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya. Di Kabupaten Karanganyar, pendiriannya mulai banyak dalam setahun terakhir. Pertashop mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo. Bahkan terdapat di perbatasan antarkabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU.

BacaJuga

Banyak Oknum yang Ingin Menyelewengkan, Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi Ketat

Cegah Kecolongan, Petugas Dinas Pasar Sisir Pasar Hewan

Beli Solar Harga Subsidi Dijual Harga Nonsubsidi, Dua Pria Ditangkap

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengatakan instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian pertashop. Ia menduga perizinan langsung diproses Pertamina dengan instansi di atasnya. Terkait keberadaan pertashop di banyak lokasi, ia merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan. Khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.

“Pemda berwenang melakukan tera pada alat ukurnya. Seperti halnya melakukan tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya. Nah, SPBU maupun pertashop seharusnya juga diperlakukan sama. Wajib di-tera,” katanya, Selasa (1/3).

Untuk mengawalinya, Disdagnakerkop UKM mengirim surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Soloraya. Pemkab menghendaki balasan surat segera. Harapannya, PT Pertamina menyertakan lokasi pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BBMDexaliteDisdagDisdagnakerkop UKMPertalitepertamaxPertashopspbuTera

Previous Post

Bocah 8 Tahun Idap Meningitis Hingga Lumpuh Butuh Uluran Tangan

Next Post

Palsukan Data Izin Tinggal, Dua WN Bangladesh Dideportasi

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Solar Langka di Wonogiri, Organda Sambat

Banyak Oknum yang Ingin Menyelewengkan, Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi Ketat

23 Juni 2022
Tak Ada Demo di Karanganyar, Pemkab Apresiasi Sikap Buruh

Cegah Kecolongan, Petugas Dinas Pasar Sisir Pasar Hewan

18 Juni 2022

Beli Solar Harga Subsidi Dijual Harga Nonsubsidi, Dua Pria Ditangkap

4 Juni 2022

BBM Langka di Belitung Timur, BPH Migas Tambah Pasokan

30 Mei 2022

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap, Omset Capai Miliaran Rupiah

25 Mei 2022

Kecelakaan Beruntun di Sukoharjo, Mobil Paling Depan Melarikan Diri

23 Mei 2022
Next Post

Palsukan Data Izin Tinggal, Dua WN Bangladesh Dideportasi

Terkini

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

26 Juni 2022
Tercium Bau Menyengat, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Solo Tewas saat Gowes ke Arah Tawangmangu

26 Juni 2022
Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

26 Juni 2022
Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved