Karanganyar — Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop UKM) berencana mengklarifikasi langsung ke PT Pertamina perihal maraknya pendirian pertashop di wilayah Kabupaten Karanganyar. Setelah itu, seluruh pertashop bakal dilakukan tera terhadap alat ukur penjualan BBM.
Sekadar tahu, pertashop adalah lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya. Di Kabupaten Karanganyar, pendiriannya mulai banyak dalam setahun terakhir. Pertashop mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo. Bahkan terdapat di perbatasan antarkabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU.
Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengatakan instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian pertashop. Ia menduga perizinan langsung diproses Pertamina dengan instansi di atasnya. Terkait keberadaan pertashop di banyak lokasi, ia merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan. Khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.
“Pemda berwenang melakukan tera pada alat ukurnya. Seperti halnya melakukan tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya. Nah, SPBU maupun pertashop seharusnya juga diperlakukan sama. Wajib di-tera,” katanya, Selasa (1/3).
Untuk mengawalinya, Disdagnakerkop UKM mengirim surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Soloraya. Pemkab menghendaki balasan surat segera. Harapannya, PT Pertamina menyertakan lokasi pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya.