Timlo.net — Ketua Komisi VIII Bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, menegaskan tidak ada sama sekali larangan Azan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jumat (4/3), Yandri menjelaskan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik.
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang Azan berkumandang.
“SE itu hanya mengatur tentang suara Azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang Azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” jelas Yandri Susanto, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Legislator Dapil Banten II itu menyatakan, terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.