Timlo.net – Seorang pria Yusuf Daiman (41) melakukan penipuan dan penggelapan. Korbannya seorang pimpinan perusahaan. Modus yang digunakan, dia mengaku sebagai seorang polisi berpangkat jenderal bintang tiga atau komjen.
Pelaku bersama istrinya, Yusnita Sari (40), berhasil menggondol uang sebesar Rp 1 Miliar dari korbannya. Saat menjalankan aksinya, keduanya mengaku punya perusahaan dan uang Rp 30 Triliun. Mereka lalu menawarkan investasi terhadap korban, Rizky Pria Lesmana, direktur PT Bintang Utama Perkasa.
“Peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Timur Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 Triliun di Bank Mandiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endri Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/3), seperti diberitakan di laman ntmc.
Zulpan menuturkan, setelah korban percaya dan mau berinvestasi, tersangka lalu meminta jaminan uang Rp 1 Milliar. Sebab, proyek tersebut diklaim untuk pembebasan lahan jalan tol. Korban menyanggupi dan membuat janjian ketemu dengan tersangka di salah satu bank.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Yusuf mengenalkan rekannya yang mengaku sebagai pejabat bank. Korban percaya hingga akhirnya proses penyerahan uang Rp 1 Milliar selesai. Tidak sampai di situ, beberapa hari kemudian tersangka menawarkan mobil proyek senilai Rp 35 Juta.