Sukoharjo — Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap Narkoba. Dari empat kasus tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sejumlah 20, 64 gram narkotika.
“Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus peredaran Narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 Februari 2022,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3).
Lima tersangka ini, satu diantaranya seorang wanita. Dijelaskan, tersangka Sela dan Gopang diamankan Sabtu (19/2) dengan barang bukti 3,4 gram sabu-sabu. Lalu dari tangan tersangka Aan, barang bukti 14,17 gram sabu. Terangka Klowor barang bukti 1,39 gram sabu. Kemudian tersangka Kisut barang bukti 1,2 gram sabu.
“Mereka pengedar dan juga pemakai,” kata Kapolres AKBP Wahyu Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 114 (1) Penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tandas Kapolres.
Editor : Marhaendra Wijanarko