Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Catat! PTM Terbatas Harus Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
11 Maret 2022 | 14:54
in Nasional, Umum
Catat! PTM Terbatas Harus Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif, mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

BacaJuga

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

Negatif Covid-19, Dua Calhaj Ini Menyusul ke Tanah Suci

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 Peroleh Opini WTP, Jokowi: Alhamdulillah

“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” disampaikan Suharti, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/3).

“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” tambah Suharti –seperti dilansir laman infopublik.id.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: covid-19kemendikbudPPKMprokesPTMSKB Empat Menteri

Previous Post

Persis Solo Mulai Jajaki Sejumlah Pemain Baru, Siapa Saja sih?

Next Post

Kalahkan Persija, Fakhri: Kado Terbaik untuk Borneo FC

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Kemenag Wonogiri Imbau Hentikan Sementara Kegiatan TPA

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

25 Juni 2022
Juliyatmono Turun Tangan Selesaikan Konflik Internal Partai Golkar Solo

Negatif Covid-19, Dua Calhaj Ini Menyusul ke Tanah Suci

24 Juni 2022

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 Peroleh Opini WTP, Jokowi: Alhamdulillah

23 Juni 2022

Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR: Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

23 Juni 2022

Wabah PMK, Hewan Kurban Harus Miliki Tiga Syarat Disembelih

23 Juni 2022

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Satgas Evaluasi Pelaksanaan Prokes

22 Juni 2022
Next Post
Kalahkan Persija, Fakhri: Kado Terbaik untuk Borneo FC

Kalahkan Persija, Fakhri: Kado Terbaik untuk Borneo FC

Terkini

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

26 Juni 2022
Tercium Bau Menyengat, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Solo Tewas saat Gowes ke Arah Tawangmangu

26 Juni 2022
Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

26 Juni 2022
Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved