Solo — Tersangka buron, NHP alias Hamzah (45) berhasil dibekuk setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan terakhir. Pelaku perusakan dan penganiayaan ini, terlibat aksi dalam kasus pengeroyokan di Kawasan Serengan.
“Jadi, tersangka ini bersama dengan rekan-rekannya sebanyak tujuh orang mendatangi TKP yang mereka duga sebagai tempat perjudian. Setiba di lokasi, yang dijumpai di sana di Poskamling terdapat beberapa warga masyarakat poskamling sedang bermain catur,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (17/3).
Namun, belum sempat warga di Poskamling tersebut menjelaskan, para pelaku itu langsung melakukan kekerasan terhadap warga yang ada di TKP. Diantaranya melempar kursi kayu ke arah korban. Para pelaku juga menendangi warga.
“Diantara warga ada yang menderita luka di bagian punggung,” ungkap Kombes Ade.
Dikatakan, tersangka merupakan otak dari aksi anarkis itu. Dia diamankan aparat saat bersembunyi di Kawasan Gentan, Sukoharjo.