Menteri KP Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
Dia kembali menegaskan, bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.
Menteri KP Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal.
“Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegas Menteri KP Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (< 12 NM).