Selain itu, sesuai arahan Bapak Menteri, kami juga secara ketat melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi. Penamaan Hiu Biru menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut.
“Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.
Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP meluncurkan speedboat Unit Reaksi Cepat yang merupakan karya anak bangsa. Keempat armada tersebut adalah Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04.
Pembentukan URC PSDKP merupakan upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri KP Trenggono.
sumber: infopublik.id