Timlo.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan surat suara pada pemilu 2024 mendatang. Penyederhanaan surat suara Pemilu 2024, menurut KPU, dilakukan berdasarkan evaluasi pemilu 2019 yang memakan korban sakit, hingga meninggal dunia pada petugas selama proses pemilu.
“Itu adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, dilansir dari laman infopublik.id, Selasa (22/3/2022).
Ilham mengatakan, penyederhanaan kerja petugas pemilu 2024 perlu dilakukan demi menghindari korban dari petugas yang sakit hingga tertekan. Sekain itu juga untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan formulir C.
Pemungutan suara pada pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara. Pada simulasi kali ini, KPU menyediakan dua model surat suara.
Model pertama, kata Ilham, yakni dua surat suara yang terdiri dari Presiden dan DPR RI, kemudian DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.