Timlo.net – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara berhasil menangkap seseorang bernama Andi (42), pelaku pembakaran pos polisi lalu lintas (polantas).
Pelaku membakar Pos Polantas Polsek Sunggal pada Kamis siang, 24 Maret 2022, sekitar pukul 12.35 WIB. Saat terjadi kebakaran, pos polisi dalam keadaan kosong.
“Pelaku (Andi) sudah diamankan tapi diketahui dia orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Kepala Seksi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Misrianto, dilansir dari laman ntmcpolri.info, Jumat (25/3).
Misrianto menjelaskan, Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui persis bagaimana cara pelaku membakar pos polisi itu.
“Dari keterangan saksi, sebelum terbakar pelaku keluar dari pos polisi, (cara membakarnya) masih pendalaman,” ujarnya.