Timlo.net – Sebanyak 21 kapal ikan Indonesia dan satu kapal ikan asing diamankan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal-kapal tersebut diamankan selama 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (27/3), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.
Adin menjelaskan, di Raja Ampat, ada 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04, karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan. Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan.
Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10, KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17, serta KM Ulam Sari Putra Fajar, KM Mina Wijaya, KM Putra Berkah 1, KM Kafaa Bilkafi, KM Sederhana, dan KM Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP Orca 2.
“Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi,” urai Adin.