Wonogiri — Penasehat hukum pelaku dugaan penganiayaan oknum bank plecit, SP Bayu Hutabarat, menilai ada yang kurang lengkap dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polres Wonogiri, Rabu (30/3). Yakni tidak hadirnya satu pelaku. Sehingga diperagakan oleh orang lain. Namun hal itu tidak menjadi masalah.
“Saat ini kami melakukan persiapan untuk menjalani persidangan nantinya. Apa yang kami punya akan kami kemukakan di persidangan. Jika ada hal yang kurang pas akan kami ungkapkan juga dalam persidangan nanti,” kata SP Bayu Hutabarat saat ditemui awak media usai digelarnya rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan di Mapolres Wonogiri,
Pihaknya juga mempertanyakan terkait pasal yang diterapkan terhadap kliennya. Polisi menerapkan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
“Kalau kita bicara soal hukum, perbuatan manakah yang masuk ranah pasal 351, mana yang bisa. Jadi kita nanti biar puaslah di persidangan,” jelasnya.
Terpisah pendamping korban, Tri Haryanto menuturkan, dirinya yakin berada di jalan yang benar. Sebab dalam rekontruksi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kami tunggu di persidangan nanti. Dengan fakta-fakta yang ada dan pelaku sudah mengakui perbuatannya saat rekonstruksi,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo