Boyolali – Masyarakat biasanya melaksanakan tradisi padusan sebelum memasuki bulan Suci Ramadan. Namun lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan padusan dengan syarat tertentu.
Di Boyolali, pemkab setempat meniadakan seremonial tradisi padusan di Umbul Pengging tahun ini, karena masih memberlakukan PPKM level 3. Meski demikian masyarakat tetap diperbolehkan menggelar tradisi itu dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Padusan diperbolehkan tetapi dengan ketentuan pemberlakukan prokes ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian anak di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana, Kamis (31/3), sebagaimana diberitakan di laman boyolali.go.id.
Selain itu, masyarakat maupun objek wisata tidak diperbolehkan membunyikan suara gaduh dengan tujuan seremonial maupun kegiatan budaya untuk mengundang banyak orang. Durasi pengunjung juga tetap diatur agar tidak menimbulkan penumpukan orang maupun kerumunan.
“Selanjutnya dari Disporapar akan melaksanakan monitoring, kemudian tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan penegakan yustisi terhadap pelanggaran PPKM. Dan tim kesehatan akan melaksanakan swab acak di antara pengunjung,” ujar dia.