Solo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta mengumpulkan belasan pelaku usaha distributor yang menjual minyak goreng di Solo, Jumat (1/4). Hal itu dilakukan menyusul adanya temuan distributor minyak goreng curah melakukan praktik tying atau pembelian minyak goreng bersyarat dengan barang tertentu.
“Pelaku usaha yang mendapatkan sosialisasi ini merupakan perwakilan dari sejumlah toserba, minimarket, dan distributor minyak curah,” ujar Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, Jumat (1/4).
Menurutnya perlu memberikan edukasi menyusul adanya distributor yang melakukan praktik tying berupa menjual minyak goreng curah dengan barang lainnya. Diakuinya, praktik tying marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Pembelian bersyarat juga dilakukan sejumlah usaha di Solo. Kami perlu memberikan edukasi, jangan lagi ada penjualan bersyarat yang memberatkan masyarakat khususnya di Kota Solo karena itu membebani konsumen,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan melakukan praktik tying. Pelaku usaha belum dijerat hukum karena punya iktikad baik setelah ditegur Pemkot Solo.
“Pengusaha akan kita jerat hukum jika melakukan penjualan bersyarat kembali,” tegas dia.
Ia menambahkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-undang No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya berupa denda minimal Rp1 miliar
Editor : Dhefi Nugroho