Klaten – Jajaran Satlantas Polres Klaten mulai melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan baru bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pemohon dalam mengurus SIM dan STNK.
Berkaitan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu, Polri melakukan perubahan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK, adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Muh Fadhlan menyampaikan, pihaknya baru melakukan sosialisasi melalui media sosial soal BPJS menjadi syarat bagi pemohon dalam mengurus SIM dan STNK.
“Saat ini masih tahap sosialisasi di medsos dan media terkait itu,” jelasnya.
Kasat Lantas menjelaskan, pihaknya akan mengikuti arahan secara resmi dari Korlantas Mabes Polri, dan akan melakukan koordinasi dengan BPJS. Jika sudah ada arahan dari Kakorlantas, maka akan berkoordinasi dengan kantor BPJS. Hingga saat ini pihaknya belum mengarah ke hal tersebut.