Solo – Satpol PP Solo menertibkan dua tempat usaha yang menggelar live music di awal Ramadan ini. Hal itu dianggap melanggar aturan terkait aturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).
“Sesuai aturan yang berlaku, kegiatan yang berkaitan dengan URHU wajib tutup sepekan pertama dan sepekan terakhir saat Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Senin (4/4).
Ia mengatakan hasil peninjauan di lapangan masih ada tempat hiburan nekat buka dan menggelar live musik. Ia mengatakan ditemukannya pelanggaran itu didasari dari aduan masuk masyarakat ke Satpol PP pada awal Ramadan ini.
“Kami masih menemukan pelanggaran pada awal Ramadan. Padahal, aturannya sudah jelas dilarang,” kata Arif.
Satpol PP, kata dia, langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendatangi lokasi. Masyarakat yang mengadu merasa terganggu adanya live musik itu.