Solo — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melamar adik kandung Presiden Jokowi, Ida Yati. Prosesi lamaran dilakukan pada Sabtu (12/3) lalu. Usai lamaran, dari keluarga mempelai mulai lengkapi syarat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Solo.
“Kedua calon mempelai sedang melengkapi berbagai persyaratan untuk melangsungkan akad pernikahan,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arbain Basyar pada awak media, Rabu (6/4).
Ia mengaku utusan keluarga Presiden Jokowi beberapa telah menghubungi dirinya untuk menanyakan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
“Utusan Presiden Jokowi terakhir menelpon saya Jumat kemarin untuk menanyakan syarat-syaratnya (pernikahan),” kata Arbain.
Ia mengatakan adapun syarat-syarat tersebut diungkapkan meliputi status kedua calon mempelai apakah duda atau janda mati atau lainnya. Kalau duda atau janda mati harus melampirkan surat kematiannya.