Timlo.net – Pertanyaan muncul dari sebagian masyarakat di Indonesia. Bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Membatalkan puasa atau tidak?
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (kemenag) RI, Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak mempercepat puasa. Hal itu juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak disertai puasa. Melakukan Covid-19 bagi umat Islam yang vaksinasi dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin Amin, sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu (6/4).
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat ini.