Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Bisnis

Bandara Adi Soemarmo Terapkan Aturan Baru, Calon Penumpang Wajib Tahu

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
8 April 2022 | 10:20
in Bisnis, Umum
Bandara Adi Soemarmo Terapkan Aturan Baru, Calon Penumpang Wajib Tahu

Bandara Adi Soemarmo (diskominfo boyolali)

Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali — Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mudik naik pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini mengatur ketentuan terkait persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022.

Dalam SE Kemenhub tersebut diatur persyaratan-persyaratan bagi PPDN yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara. Diantaranya PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BacaJuga

Proyek Rel Layang Joglo, Agustus Mulai Dilakulan Penggeseran Rel

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

Negatif Covid-19, Dua Calhaj Ini Menyusul ke Tanah Suci

PDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Angkasa Purabandara adi soemarmoBoostercovid-19kemenhubmudikpcrpeduli lindungi

Previous Post

Asyiknya Ngabuburit Bareng Anak-Anak Lereng Gunung Merbabu

Next Post

Layani Pemudik, Bandara Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Proyek Rel Layang Joglo, Agustus Mulai Dilakulan Penggeseran Rel

Proyek Rel Layang Joglo, Agustus Mulai Dilakulan Penggeseran Rel

27 Juni 2022
Kemenag Wonogiri Imbau Hentikan Sementara Kegiatan TPA

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

25 Juni 2022

Negatif Covid-19, Dua Calhaj Ini Menyusul ke Tanah Suci

24 Juni 2022

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 Peroleh Opini WTP, Jokowi: Alhamdulillah

23 Juni 2022

Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR: Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

23 Juni 2022

Wabah PMK, Hewan Kurban Harus Miliki Tiga Syarat Disembelih

23 Juni 2022
Next Post
Layani Pemudik, Bandara Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Layani Pemudik, Bandara Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Terkini

Momen Pasoepati Belakangi Pemain Persis Usai Kalah dari Persita

Momen Pasoepati Belakangi Pemain Persis Usai Kalah dari Persita

28 Juni 2022
Tren Bekerja dari Mana Saja, Ini 6 Kota di Indonesia yang Nyaman untuk WFA

Tren Bekerja dari Mana Saja, Ini 6 Kota di Indonesia yang Nyaman untuk WFA

28 Juni 2022
Simak, Ini Dampak yang Bisa Saja Muncul Akibat Redenominasi Rupiah

Gaji ke-13 ASN Karanganyar Dibayarkan Awal Juli 2022

27 Juni 2022
Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

27 Juni 2022
Ini Alternatif Solusi Tanah Labil Pencegah Longsor

Ini Alternatif Solusi Tanah Labil Pencegah Longsor

27 Juni 2022

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved