Klaten — Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten meringkus seorang warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4) di rumahnya. Pelaku nekat mengedarkan pil koplo di kawasan wisata Rawa Jombor, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.
Dari tangan pengedar ini polisi mendapati 1.570 butir. Pelaku mendapat barang haram ini melalui jaringan pengedar online.
“Saya terlilit hutang, dan untuk memenuhi kebutuhan, makanya saya menjual pil ini. Barang ini saya dapat dari online,” jelas KW (26), pelaku pengedar pil koplo.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Hal itu bermula saat adanya penangkapan saksi berinisial C di lokasi Rawa Jombor. Lalu petugas diarahkan pada pelaku berinisial KW dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Pelaku menjual pil koplo pada warga seharga Rp40 ribu per 10 butir.
“Hasil introgasi tim opsnal kami, saat mendapati ada transaksi jual beli pil koplo, kita langsung bergerak cepat dengan mengamankan seorang pembeli inisial C. Kita menangkap KW di rumahnya, lalu kita geledah dan mendapati 1.570 butir,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku pengedar berinisial KW dan ribuan butir pil koplo, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti uang tunai Rp 220.000, plastik klip dan tas pinggang warna biru.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar.
“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun dan denda hampir Rp 2 miliar,” pungkas Mulyanto.
Editor : Dhefi Nugroho