Karanganyar — Dua pelaku judi togel di Tawangmangu, TPT (57) dan S (47), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, saat menggelar kegiatan Operasi Pekat pada 8 April 2022 lalu. TPT selaku bandar sedangkan S disebut tambang atau pengecer togel.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, polisi menyita barang bukti tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 1.270.000 dan buku tabungan.
“Kasus terungkap, setelah ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai bandar dan tambang,” katanya dalam gelar barang bukti kasus perjudian di kantornya, Selasa (13/4).
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kasatreskrim menyampaikan, bahwa Kapolres Karanganyar mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, karena dilarang oleh negara dan agama.
“JIka masyarakat mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya, laporkan kepada polisi. Jangan bertindak sendiri,” imbuhnya.
Editor : Dhefi Nugroho