Sukoharjo — Sejak portal pembatas ketinggian di Underpass Makamhaji Kartasura dipasang, masalah baru pun muncul. Portal terus rusak lantaran Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) nekat melintas.
“Menurut saya itu kebijakan yang tidak adil, saya meminta kepada Bupati Sukoharjo untuk mencabut larangan itu,” kata Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, Kamis (14/4).
Rusaknya portal lantaran sering ditabrak truk yang melintas Underpass Makamhaji. Bahkan belum lama ini truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk.
Dia menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan jumlah berat buton (JBB) tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan Underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.
“Kalau dari awal pembangunan underpass, kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut,” ucapnya.