Timlo.net – Aktivitas penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh. Petugas berhasil menyita sebanyak 4 ton solar bersubsidi. Selain itu, empat orang pelaku juga diamankan.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial ES (42), BD (58), M (36) dan AJ (48). Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan, para tersangka sudah ditahan di runag tahanan Mapolres Nagan Raya. Mereka masih diperiksa intensif oleh tim penyidik. Mereka dibekuk di empat lokasi yang berbeda.
“Para pelaku penimbunan minyak solar tersebut dibekuk oleh petugas di empat desa dalam Kecamatan Darul Makmur. Barang bukti minyak subsidi berhasil kita amankan,” kata AKP Machfud, Jumat (15/4).
Machfud menyampaikan, barang bukti yang diamankan petugas dari empat lokasi tersebut, berupa 4 ton solar subsidi, beserta drum dan jeriken kosong yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari lokasi pembelian ke tempat penampungan, serta satu unit mobil pengangkut.