Timlo.net – Kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal di Lombok Tengah NTB diminta untuk dihentikan. Penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
“Berakhirlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id.
Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kami,” tegas mantan Kabaharkam Polri itu.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan dirinya juga sudah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto untuk menggandeng kejaksaan, figur masyarakat, dan agama guna menentukan kelayakan untuk tidak mempertimbangkan hukum.