Klaten — ARB (19) warga Ceper dan BS (20) warga Karangdowo harus berurusan dengan yang berwajib. Sebabnya, mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap DS (20) warga Manisrenggo, Minggu (10/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Kini kedua pelaku meringkuk di ruang tahan Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban terjadi di jalan menuju RSD Bagaswaras tepatnya KM 1 jalan Bayat-RSD Bagaswaras, Buntalan, Klaten Tengah.
“Motifnya pelaku secara bersama melakukan kekerasan terhadap korban karena dendam pada kelompok korban,” ungkap Kompol Sumiarta.
Dijelaskan wakapolres, barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor KLX, satu unit sepeda motor RX King, satu jaket abu-abu, satu celana panjang warna abu-abu, satu helm warna putih, dua lembar nota kwitansi berobat yang dikeluarkan oleh RSI Klaten, satu kaos hitam, satu celana jeans panjang warna biru muda, satu fullset cover body KLX warna hitam-pink.
Sementara KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, pengeroyokan ini bermula saat pelaku bertemu korban DS. Tersulut emosi karena korban menggeber-geber motornya saat berpapasan dengan kelompok pelaku.