Karanganyar — Benang kusut masalah sengketa tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar terurai. PT Fajar Group akhirnya legowo dan mengikuti ukuran sesuai sertifikat tanah hak milik Rohmadi.
Sebelumnya, terjadi tumpang tindih kepemilikan di lahan yang sama oleh Rohmadi dan PT Fajar Group.
Dari keterangan pihak PT Fajar Group, sengketa bermula dari adanya sisa tanah yang merupakan bagian dari site plan pengembangan sebuah perumahan di kawasan itu.
Dari sekian ribu meter persegi yang dimiliki PT Fajar Group selanjutnya dibuat kavling-kavling. Sehingga otomatis ada pemecahan sertifikat.
Setelah dibagi menjadi sekian ratus kavling, tersisa sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah Rohmadi.