Sukoharjo — Pembongkaran pagar tembok bekas Keraton Kartasura diduga telah melawan hukum terkait dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Sejumlah saksi pun sudah dimintai klarifikasi.
“Kemarin sudah kita mintai keterangan, pemilik lahan dan operator alat beratnya,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Saat ini proses pembongkaran telah dihentikan sementara oleh pihak berwajib.
Sementara itu, sesuai yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya. Sehingga dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS.
“Tapi tentunya kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan,” tegasnya.
Sesuai UU Cagar Budaya, terdapat jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan. Sementara, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut.
“Proses pembongkaran kita hentikan sementara,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho