Sukoharjo — Penjebolan pagar tembok eks Keraton Kartasura menuai polemik. Diketahui, yang berinisiatif membongkar tembok adalah seseorang yang mengklaim mempunyai sertifikat hak milik (SHM), Burhanudin (45), warga Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
“Ada sertifikatnya, ini dibawa Polres Sukoharjo,” ucap Bambang Cahyono, perwakilan keluarga dari Burhanudin, saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan, saudaranya tersebut baru saja membeli tanah di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Namun, dalam sertifikat hak milik (SHM) itu, terdapat pagar tembok bekas Keraton Kartasura yang dibangun sejak tahun 1680-an.
Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp850 juta. Dengan luas 682 meter persegi, dari pemilik lama bernama Linawati, yang saat ini berada di Lampung.
“Baru sekitar satu bulan dibeli dan baru dibayar separo dua minggu yang lalu,” katanya.
Dia menceritakan, sebelumnya ada tawaran dari warga sekitar jika lahan tersebut akan dijual. Lantaran harga cocok, sehingga saudaranya, Burhan, lantas membeli lahan tersebut yang direncanakan untuk usaha rumah kos.