KLATEN –- Puluhan truk Galian C di Kabupaten Klaten ditilang polisi lantaran masih nekat beroperasi selama arus balik lebaran tahun 2022. Hal ini mengacu pada Surat Eadaran Setda Kabupaten Klaten, bahwa selama mudik hingga arus balik Lebaran Truk Galian C dilarang beroperasi. Hingga saat ini sudah ada 105 Kendaraan yang ditindak petugas gabungan Dishub dan Polri.
Kasi Pengendalian Operasional Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih mengatakan, truk Galian C nekat beroperasi di masa larangan mudik lebaran, sejak tanggal 28 April hingga tanggal 8 Mei 2022. Namun mulai Jumat, (6/5) Truk galian C sudah banyak yang beroperasi lagi.
“Ya itu alasannya, kan sudah ada Surat Edaran dari Setda Klaten, bahwa truk Gal C selama arus mudik arus balik, suruh leren (istirahat) dulu, cuma udah pada mulai jalan tiga hari yang lalu, jadi kita lakukan operasi bersama polres,” Jelasnya.
Petugas mendapati truk yang melintas di jalur Jatinom – Ngawen, Klaten. Sementara di jalur tersebut ada posko mudik lebaran, dan truk galian C melintas untuk mengarah ke Boyolali. Selanjutnya petugas melakukan penindakan berupa tilang di depan Posko Pantauan Lebaran di Kecamatan Jatinom.
“Kebetulan saya sedang mobile di posko mudik lebaran di Klaten, lalu mendapati ada 4 truk yang melintas, di Posko Mudik lebaran kecamatan Jatinom dan petugas Dishub, bareng dengan Polres Klaten menindak kerana melanggar SE,” Papar Nunung.
Sebelum lebaran kemarin Nunung bersama tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, berencana untuk menggelar razia di wilayah Galian C Kecamatan Kemalang. Namun ditiadakan mengingat para sopir sudah memahami aturan yang berlaku.