Klaten — Pasca larangan beroperasi selama mudik hingga arus balik, truk galian C sudah dibolehkan lagi beroperasi di jalanan. Meski demikian, warga diharapkan untuk berhati hati dalam berkendaraan.
Truk Galian C sudah kembali beroperasi senin (9/5/2022). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Pemkab Klaten, tentang aturan beroperasi selama mudik lebaran.
Meski sudah ada surat edaran petugas juga sudah mendapati para sopir truk galian C yang nekat untuk lebih awal beroperasi.
Meski demikian petugas melakukan tindakan penilangan, selama ada yang melanggar aturan.
“Kami buka kembali operasi truk galian C pasca larangan mudik, truk galian C yang tidak diperbolehkan beroperasi di Klaten. Sesuai edaran, mulai pukul 00.00 WIB, Senin pagi sudah bisa kembali beroperasi di jalan raya,” jelas Kasi Pengendalian Operasional Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih.
Pihaknya mengimbau agar sopir truk galian C maupun pengguna jalan lainnya, supaya lebih berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, bagi sopir truk sendiri supaya tidak terlalu berlebihan dalam memuat material galian C, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau pada sopir truk galian C dan penggunaan jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara, dan bagi sopir truk diimbau untuk memperhatikan overload dan over dimension, agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Editor : Dhefi Nugroho