Sukoharjo — Perusakan tembok Keraton Kartasura yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo menjadi viral beberapa waktu terakhir. Apalagi, kasus perusakan benda diduga cagar budaya itu sudah mendapat sorotan langsung dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sempat muncul isu bahwa perusakan tembok Keraton Kartasura itu “perintah” dari Ketua RT02/ RW01, Krapyak, Kartasura, Sukoharjo bernama Sumani. Namun, hal itu dibantah secara tegas.
“Aku rapopo. Tapi, bukan, bukan dari saya. Izinnya itu membersihkan, bukan merobohkan (merusak) tembok Keraton Kartasura,” tandas Sumani saat ditemui Timlo.net, Jumat (13/5).
Dia justru heran, namanya diseret-seret dalam kasus perusakan tembok Keraton Kartasura. Dirinya merasa bingung, lantaran izin awal dari pemilik lahan hanya sebatas membersihkan semak-semak di sekitar lahan miliknya.
“Tidak menyinggung tembok. Gak sampai sana,” kata Sumani.