Timlo.net – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 terus berlanjut. Tiga orang saksi kembali Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka adalah R, DR, dan P.
Dikutip dari laman infopublik.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, R sebagai Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta DR dan P sebagai Fasilitator Perdagangan pada Kemendag.
“Diperiksa terkait sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem perdagangan,” kata Sumedana Jumat (13/5).
Awal mula perkara ketika kasus ekspor CPO ini terjadi adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.