Timlo.net – Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pengawasan. Bahkan Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusiannya.
Polri menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (13/5), dilansir dari laman infopublik.id.
Menurut Ramadhan, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.
Polri juga akan menindak tegas kepada pihak- pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.