Boyolali — Penangkapan tersangka kasus penyalahguna narkoba, Dimas Satria Nanggala oleh anggota Satnarkoba Polres Boyolali pada Selasa (15/2) lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jateng.
“Dari laporan keluarga, berkeyakinan jika Dimas (tersangka-red) dijebak atau ada rekayasa dalam penangkapan, permasalahan ini sudah ditangani Propam Polda Jateng,” terang Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mewakili Kapolres, AKBP Asep Mauludin saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Hingga saat ini, anggota Satnarkoba Polres Boyolali masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Pihaknya mengajak semua pihak untuk menghormati prosesnya dan menunggu hasilnya bersama-sama.
“Yang jelas, apa yang diadukan keluarga tersangka sudah ditindaklanjuti oleh Propam dengan memeriksa anggota Satnarkoba yang melakukan penangkapan,” kata Eko.
Dari data yang diperoleh, Dimas ditangkap tim Satnarkoba Polres Boyolali pada Selasa, 15 Februari 2022, sekira pukul 19.35 WIB. Lokasi penangkapan di pinggir jalan di Desa Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.
Dimas ditangkap petugas setelah mengambil bungkusan berisi serbuk yang diduga sabu-sabu diletakkan di sebuah pohon. Oleh petugas, Dimas kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.