Karanganyar — Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Karanganyar mempersingkat masa berlaku surat kesehatan hewan dari semula 10 hari menjadi maksimal 2 hari saja. Cara ini bertujuan mengantisipasi sapi sakit namun masih diperjualbelikan karena mengantongi surat tersebut.
“Satu sampai dua hari saja surat sehat hewannya. Ini supaya yang biasanya menjual ternak ke luar kota, segera periksakan hewan ternaknya di kota tujuan. Kita enggak mau surat sehat yang masa berlaku lama, membuat pedagang terlena. Enggak ada jaminan ternaknya sehat jika tanpa pemeriksaan,” kata Kabid Kesehatan Hewan Dispertan PP Heri Sulistyo, Rabu (18/5).
Pedagang hewan ternak dipersilakan memeriksakan sapi atau kambingnya yang akan dijual ke dokter hewan. Dispertan PP menyediakan empat dokter hewan di pasar hewan Karangpandan.
Saat pasar hewan dibuka, petugas dari Dispertan ini siap melayani pemeriksaan. Bagi hewan ternak yang dinyatakan sehat akan diberi surat. Untuk membedakannya dengan individu lain, diberi tanda nomor.
“Hewannya dikalungi nomor identitas mana suratnya dikeluarkan. Suratnya berlaku maksimal dua hari. Kebijakan baru ini menyusul merebaknya penyakit PMK di sejumlah daerah,” katanya.
Ia mengimbau pembeli jangan memilih ternak tanpa surat kesehatan yang masih berlaku. Ia mengatakan penyakit PMK sapi di Soloraya baru ditemukan di Kabupaten Boyolali. Lalu lintas ternak dari kabupaten itu patut diwaspadai. Juga dari wilayah Jawa Timur yang muncul kasus PMK sapi.
“Selama tidak ada ditemukan kasus PMK ternak di Karanganyar, tidak perlu menutup pasar hewan,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho