Karanganyar — Pemerintah pusat diminta menerbitkan regulasi ihwal pelonggaran pakai masker di ruang terbuka. Regulasi itu untuk mengantisipasi perdebatannya di masyarakat dan memberi dasar pemerintah daerah dalam menyikapinya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kelonggaran penggunaan masker di luar ruangan asalkan tidak padat orang. Masker tetap dipakai bagi penderita flu dan penyakit menular media droplet.
“Regulasinya penting. Untuk memberi landasan diperbolehkannya enggak pakai masker di tempat umum. Jika ada siapa pun yang menanyakan kenapa enggak bermasker? Segera saja diterbitkan regulasinya. Bisa menjadi debatable di lapangan (jika tanpa regulasi),” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (20/5).
Bagi pemerintah daerah, regulasi dari pemerintah pusat perihal pelonggaran pemakaian masker memberi acuan pengguna anggaran. Terutama belanja alat pelindung diri (APD). Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, belanja APD menyedot anggaran tak terduga bersumber APBD yang tidak sedikit.
“Lebih lagi pada pertanggungjawaban jika pakai anggaran APBD. Regulasi pelonggaran pakai masker memberi kepastian pengguna anggaran pemerintah mengurangi atau meniadakan belanja masker,” kata Bupati Juliyatmono.