Sabtu, Juni 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Pidana Cabul LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
22 Mei 2022 | 11:33
in Nasional, Politik
DPR: Pansus Jiwasraya Bukan Politis, tapi Kawal Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (humas dpr)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas. Dia mengungkapkan, dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis.

Ia juga mengatakan, pada akhir periode lalu, RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.

BacaJuga

Banyak Oknum yang Ingin Menyelewengkan, Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi Ketat

Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR: Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

Bahas RUU KIA, DPR Usulkan Cuti 40 Hari bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

“Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana,” papar Arsul Sani, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir laman dpr.go.id, Sabtu (21/5).

Politisi Fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana. Arsul mengatakan, pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

“Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: dprKUHPkumpul kebolgbtmenkumham

Previous Post

Lawan Malaysia, Saddil: Kami Ingin Pulang Bawa Medali Perunggu

Next Post

Dokter Syahril Jadi Jubir Kemenkes, Kemana dr Siti Nadia?

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Solar Langka di Wonogiri, Organda Sambat

Banyak Oknum yang Ingin Menyelewengkan, Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi Ketat

23 Juni 2022
Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR: Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR: Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

23 Juni 2022

Bahas RUU KIA, DPR Usulkan Cuti 40 Hari bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

21 Juni 2022

Waspada PMK, Masyarakat Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH

19 Juni 2022

Pihak Berwajib Arab Saudi Sita Mainan Pelangi Gegara Dianggap Promosikan LGBT

16 Juni 2022

DPR Kritisi Mekanisme Rehabilitasi Pengguna Narkoba

15 Juni 2022
Next Post
Pasien Covid-19 Belum Dapat Layanan Telemedisin, Hubungi Hotline Ini!

Dokter Syahril Jadi Jubir Kemenkes, Kemana dr Siti Nadia?

Terkini

Suporter Dilarang Bawa Flare saat Pembukaan Piala Presiden

Gibran Singgung Pengamanan Suporter Lintas Wilayah

25 Juni 2022
Kaesang Absen Saat Persis Main Lawan Dewa United FC

Kaesang Absen Saat Persis Main Lawan Dewa United FC

25 Juni 2022
LPS Imbau Masyarakat Pintar Memilih Tawaran Investasi

LPS Imbau Masyarakat Pintar Memilih Tawaran Investasi

25 Juni 2022
Diuji Coba, Rute KRL Jogja-Solo sampai Stasiun Palur

Animo Begitu Tinggi, Ratusan Warga Tak Kebagian Ikuti Uji Coba KRL

25 Juni 2022
Polres Sukoharjo Beri Pengawalan Ketat Suporter PSS Sleman dan PSIS Semarang

Polres Sukoharjo Beri Pengawalan Ketat Suporter PSS Sleman dan PSIS Semarang

25 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved