Sragen — Kasus perkosaan yang dialami oleh anak di bawah umur di Kabupaten Sragen ditangani serius oleh Polres setempat. Ada sejumlah faktor yang mengakibatkan proses hukum kasus tersebut memakan waktu yang lama.
“Bukan mandeg ya, Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut,” terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Senin (23/5).
Dikatakan, kasus yang menimpa korban W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabuptwn Sragen, terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu W (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T, dengan tiga orang pria.
“Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal,” jelas Iqbal.
Iqbal mengaku, upaya maksimal terus dilakukan. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.