Klaten — Untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Klaten menutup seluruh pasar hewan di wilayah itu. Penutupan ini dilakukan selama dua pekan, mulai 25 Mei-7 Juni 2022 mendatang.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Pendapa Pemkab Kabupaten Klaten, Selasa (25/5). Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Widiyanti menerangkan, penutupan pasar hewan di wilayahnya sesuai dengan keputusan Bupati Klaten.
“Ya, untuk sementara, ternak dari luar jangan dijual di Klaten dulu. Kami melakukan antisipasi dengan menutup pasar hewan di Klaten selama 2 minggu ke depan, mulai Rabu 25 Mei, sampai 7 Juni mendatang,” terangnya.
Dijelaskan Widiyanti, ada tujuh pasar hewan yang ditutup. Meliputi pasar hewan Prambanan, pasar hewan Wedi, pasar hewan Bayat, pasar hewan Pedan, pasar hewan Cawas, pasar hewan Plembon Klaten Utara, dan pasar hewan Jatinom. Penutupan ini dilakukan sementara.
“Ada tujuh pasar yang di tutup sesuai instruksi Bupati. Penyakit Mulut dan Kuku dari hewan ini disebabkan oleh virus, yang masif. meski kasus PMK di Klaten tidak bertambah, namun ini sebagai langkah awal penyebaran, dan penyebaran ini terjadi lantaran adanya pembelian hewan ternak,” jelas dia.