Sabtu, Juni 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Rugikan Negara Rp 224 Miliar, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
25 Mei 2022 | 15:08
in Nasional, Umum
Rugikan Negara Rp 224 Miliar, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

KPK menahan tersangka korupsi pengadaan helikopter (kpk)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan,Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa (24/5), menyebutkan, tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. “Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar,” jelasnya.

BacaJuga

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Gelar Perkara Tunggu Hasil Audit

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dilansir laman kpk.go.id, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei – 12 Juni 2022.

KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi. Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: helikopterkorupsiKPK

Previous Post

Redmi Note 11 SE Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Next Post

Gara-Gara Cek-Cok dengan Warga, Dua Perangkat Desa di Wonogiri Terjerat Hukum

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

15 Juni 2022
Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

13 Juni 2022

Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Gelar Perkara Tunggu Hasil Audit

10 Juni 2022

KPK dan Kemendes Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Ini Daftar Lengkapnya

8 Juni 2022

KPK Gelar Festival Film Antikorupsi 2022, Semua Boleh Ikut

6 Juni 2022

Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK, Gibran Pastikan Kerjasama Sektor Wisata dan Kebudayaan Tetap Jalan

3 Juni 2022
Next Post
Gara-Gara Cek-Cok dengan Warga, Dua Perangkat Desa di Wonogiri Terjerat Hukum

Gara-Gara Cek-Cok dengan Warga, Dua Perangkat Desa di Wonogiri Terjerat Hukum

Terkini

Suporter Dilarang Bawa Flare saat Pembukaan Piala Presiden

Gibran Singgung Pengamanan Suporter Lintas Wilayah

25 Juni 2022
Kaesang Absen Saat Persis Main Lawan Dewa United FC

Kaesang Absen Saat Persis Main Lawan Dewa United FC

25 Juni 2022
LPS Imbau Masyarakat Pintar Memilih Tawaran Investasi

LPS Imbau Masyarakat Pintar Memilih Tawaran Investasi

25 Juni 2022
Diuji Coba, Rute KRL Jogja-Solo sampai Stasiun Palur

Animo Begitu Tinggi, Ratusan Warga Tak Kebagian Ikuti Uji Coba KRL

25 Juni 2022
Polres Sukoharjo Beri Pengawalan Ketat Suporter PSS Sleman dan PSIS Semarang

Polres Sukoharjo Beri Pengawalan Ketat Suporter PSS Sleman dan PSIS Semarang

25 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved