Timlo.net — Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mempertanyakan penanganan yatim piatu yang tidak termuat dalam fokus kebijakan fiskal APBN 2023 terkait program perlindungan sosial. Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendapatkan komitmen Komisi VIII DPR untuk mendukung penanganan anak yatim piatu sebagaimana kesimpulan rapat 13 April 2022 lalu yang menyatakan persetujuan usulan penambahan anggaran Kemensos untuk TA 2022 senilai Rp 11 triliun
Dimana alokasi Rp 9,6 triliun untuk membantu sekitar 4 juta anak yatim piatu lewat bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Atas dasar itu, Bukhori mendesak pemerintah untuk mempertahankan program perlindungan sosial ATENSI dalam fokus kebijakan fiskal TA 2023. “Kami bahkan mengusulkan agar anggaran untuk bantuan anak yatim piatu ditambah,” ujar Bukhori Yusuf sebagaimana pandangan resmi usulan Fraksi PKS dalam rilis, Jumat (27/5).
Politisi Fraksi PKS tersebut mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan juga berdasarkan pertimbangan akan berakhirnya masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dan isu prioritas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan, dan perlindungan anak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 37/PUU-XVIII/2020 menyatakan masa berlaku UU No 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dibatasi paling lama hingga akhir tahun kedua sejak UU Covid-19 diundangkan.
Disisi lain, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperbaiki besaran manfaat bantuan sosial agar dampaknya terasa signifikan bagi penerima manfaat sehingga dapat memperbaiki tingkat kesejahteraan dan kualitas SDM penerima manfaat di tengah kenaikan harga sejumlah komoditas. Bukhori mendesak bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako, RS-RTLH, dan Kewirausahaan Sosial yang merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial mesti ditingkatkan dari segi kualitas, kuantitas, dan dipastikan terintegrasi.