Banyumas — Peredaran minyak goreng (Migor) kemasan tanpa izin edar berhasil dibongkar. Dari kasus tersebut, tujuh orang tersangka berhasil dibekuk.
“Total ada tujuh tersangka yang diamankan, dengan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol Migor merk “Lapama” berukuran 800 ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (31/5).
Kasus ini berhasil dibongkar pada tanggal 18 April 2022 lalu. Waktu itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.